AKU AKAN BERJALAN WALAU SERIBU ARAL 'KAN MERINTANG

Senin, 19 Maret 2012

AL JU’ALAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Disususun Untuk Memenuhi Mata Kuliah Fiqh Muamalah Dosen Pembimbing Dr. Ibdalsyah, MA Disusun Oleh ABU AZZAM AL KLATENI NPM: 11326121096 PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS IBNU KHALDUN BOGOR BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Dalam kehidupan sehari-hari terkadang seseorang mendapatkan musibah berupa kehilangan anak atau barang-barang berharga yang tinggi nilainya. Terlepas dari sebab hilangnya tersebut apakah dicuri atau hilang karena kelalaian pemiliknya, yang jelas berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan benda atau barang yang dimilikinya. Biasanya pemilik barang tersebut membuat pengumuman untuk khalayak ramai dengan memberikan imbalan/komisi tertentu bagi siapa saja yang bisa mengembalikan barangnya. Amalan yang demikian merupakan bentuk mu’amalah yang disebut dalam Islam sebagai al Ju’alah. Dalam konsep teori al Ju’alah memang terlihat sederhana dibanding jenis muamalah lainnya seperti sewa-menyewa, mudharabah, murobahah dan lainnya. Namun demikian konsep ju’alah berkembang pesat pada dunia pendidikan dan bisnis dewasa ini. Dalam dunia dunia pendidikan di berbagai instansi seringkali memberikan hadiah bagi para pelajar/mahasiswa yang kreatif melakukan penelitan dan riset yang bermanfaat bagi perkembangan zaman. Demikian juga tak kalah menarik dalam dunia bisnis , banyak sekali perusahaan berani membayar lebih bagi karyawan yang mampu mencapai target tertentu dalam memproduksi barang dan jasa. Tidak sebatas itu dalam dunia modern konsep ju’alah ini berkembang menjadi dasar amalan seperti sayembara berhadiah. Namun harus dicermati bahwa tidak semua sayembara berhadiah sesuai dengan konsep ju’alah yang dibolehkan. Karena dalam ju’alah pemberian komisi berasal dari satu pihak sehingga tidak sama dengan taruhan yang seringkali dijadikan sarana gambling yang dilarang dalam syariat Islam. Dari paparan singkat diatas maka perlu dan penting bagi kita mengakaji konsep Ju’alah dalam tinjauan Islam . Selain dalam rangka tafaqquh fiddin (mendalami agama) kitapun bisa mengimprovisasikannya dalam muamalah modern baik dalam dunia pendidikan maupun bisnis yang senantiasa dituntut untuk inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan zaman. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan al Ju’alah? Dan bagaimana dasar hukum serta syarat-syaratnya? 2. Bagaimana perbedaan antara Ju’alah dengan ijaroh (sewa-menyewa)? 3. Apakah hikmah dan manfaat al Ju’alah dalam kehidupan sehari-hari terutama dizaman yang cukup modern ini? BAB II PEMBAHASAN A. DEFINISI Untuk lebih mudah memahami konsep dari al Ju’alah maka akan sangat membantu jika kita mengetahui terlebih dahulu definisi al Ju’alah baik secara bahasa(etimologis) maupun istilah(terminologis). a.1 Definisi al Ju’alah Secara Bahasa (etimologis). Di dalam al Mu’jam al Wasith al Ju’alah secara bahasa berarti: ما يجعل على العمل من أجر أو رشوة “ Apa saja yang di jadikan upah atau risywah(sogokan) atas suatu pekerjaan .” Adapun di dalam Kamus al Bisri kalimat al Ju’alah berarti (الجائزة/hadiah/persen) dan juga berarti (العمولة/ komisi). Sedangkan Dr. Wahbah al Zuhaili mendefinisikan al Ju’alah secara bahasa sebagai berikut. هي ما يجعل للإنسان على فعل شيء أو ما يُعْطاه الإنسان على أمر يفعله. وتسمى عند القانونيين: الوعد بالجائزة “al Jualah adalah apa saja yang dijadikan(imbalan) bagi seseorang atas suatu pekerjaan atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Dalam istilah perundang-undangan dinamakan dengan janji uuntuk memberikan hadiah.” a.2 . Definisi al Ju’alah Menurut Istilah (terminologis). Para ulama berbeda pendapat tentang definisi al Ju’alah secara istilah. Imam Syamsyuddin Muhammad ibnu al Khotib asy Syarbini yang juga diikuti oleh Dr. Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya mendefinisikan al Ju’alah dengan ungkapan sebagai berikut: التزام عوض معلوم على عمل معين أو مجهول عسر علمه. “Suatu kelaziman(tanggung jawab) memberikan imbalan yang disepakati atas suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang belum pasti bisa dilaksanakan.” Sayyid Sabiq mendefinisikan al Ju’alah yaitu: الجعالة عقد على منفعة يظن حصولها كمن يلتزم بجعل. “ al Ju’alah adalah akad atas suatu manfaat yang diperkirakan akan mendapatkan imbalan sebagaimana yang dijanjikan atas suatu pekerjaan. Menurut Drs.Imron Ju’alah adalah tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufannya(penggunaannya) tentang suatu ganti yang telah diketahui jelas atas pekerjaan yang ditentukan. Menurut Sulaiman Rasjid Jialah(Ju’alah) ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan, misal seseorang yang kehilangan seekor kuda dia berkata ” siapa yang mendapatkan kudaku dan mengembalikan kepadaku, maka aku bayar sekian..”. Dari berbagai definisi diatas pada esensinya adalah sama. Perbedaan definisi dalam hal tersebut hanyalah perbedaan yang bersifat lafdzi(perbedaan dalam hal lafadz saja) sedangkan konten dan esensinya adalah sama. Namun perlu di pahami bahwa dalam Ju’alah bukan hanya sekedar untuk meminta pengembalian barang yang hilang sebagaimana dalam definisi Sulaiman Rasjid. Begitu juga imbalan yang digunakan tidak harus identik dengan dengan bayaran uang. Definisi yang dipaparkan oleh Sulaiman Rosyid diatas cenderung mengarah pada salah satu contoh dalam hal ju’ala seperti mengembalikan barang yang hilang. Kalau kita pahami konsep Ju’alah dalam al Qur’an dan al Hadist tidak sebatas pada pengembalian barang yang hilang bahkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang belum pasti bisa dikerjakan seperti dalam kasus para sahabat yang meruqyah pemimpin kaum dan diberikan imbalan sekumpulan kambing. Insya Alloh akan dipaparkan di dalam pembahasan. Secara ringkas al Ju’alah bisa kita definisikan berdasarkan dari beberapa definisi diatas adalah Suatu akad perjanjian untuk memberi imbalan atas suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang masih belum pasti bisa dikerjakan. Apabila pekerjaan tersebut telah tunai dan memenuhi syarat maka janji untuk pemberian imbalan tersebut bersifat lazim. Kalau kita gali lebih jauh kelaziman pemberian imbalan tersebut sesuai dengan kaidah usul fiqh. المواعيد باكتساب صور التعاليق تكون لازمة. “Janji-janji yag dikaitkan dengan syarat, sifatnya mengikat (tidak dapat ditarik kembali).” Dalam hal ini para ulama sepakat atas keharusan melaksanakan sebuah janji yang dibuat dalam bentuk jaminan seperti dalam masalah al Ju’alah . Dari definisi ini maka sayembara atau perlombaan berhadiah yang hadiahnya dari satu pihak merupakan bagian dari al Ju’alah. Karena syarat-syaratnya hampir mirip dan serupa dengan Ju’alah. B. DASAR HUKUM AL Ju’alah DALAM SYARIAT ISLAM b.1 Dasar Hukum al Ju’alah Menurut al Qur’an. Di dalam al Qur’an Alloh SWT menerangkan kasus al Ju’alah pada kisah Nabi Yusuf alaihissalam beserta saudara-saudaranya. Yaitu dalam surat Yusuf ayat 72 ketika mengisahkan peristiwa hilangnya alat takar raja ketika terjadi musim paceklik. Alloh SWT berfirman: (#qä9$s% ߉É)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy— ÇÐËÈ “Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan gelas piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS. Yusuf: 72) Ibnu jarir dalam tafsirnya menjelaskan tentang makna (صواع) sebagai berikut و"الصواع" ، هو الإناء الذي كان يوسف يكيل به الطعام. وكذلك قال أهل التأويل . “ ash Shuwa’adalah bejana yang di gunakan Nabi Yusuf alaihissalam menakar makanan. Demikianlah yang dikatakan para ahli tafsir.” Kemudian Ibnu Jarir juga menyebutkan 10 riwayat dimana semuanya serupa menjelaskan hal tersebut satu diantaranya adalah dari Sa’id bin Jubair radhiyallohu ‘anhu dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma عن سعيد بن جبير عن ابن عباس في هذا الحرف:(صواع الملك) قال: كهيئة المكُّوك . قال: وكان للعباس مثله في الجاهلية يَشْرَبُ فيه. “Dari Sa’id bin Jubair dari Inu Abbas tentang maksud (صواع الملك) dalam ayat tersebut berkata: bahwa bejana tersebut bentuknya seperti cangkir tempat minum dan masa jahiliyyah al Abbas mempunyai barang tersebut yang digunakan untuk minum.” Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menjelaskan makna kalimat tersebut. كان من فضة يشربون فيه، وكان مثل المكوك، “ Alat takar tersebut terbuat dari perak yang digunakanmereka untuk minum. Dan bentuknya seperti… Ayat tersebut menjelaskan bahwa raja pada waktu itu melakukan Ju’alah dalam bentuk sayembara berhadiah bagi yang bisa menemukan alat takar tersebut dan baginya komisi berupa (حمل بعير/bahan makanan seberat beban unta). Jadi tetap sah jika dalam ju’alah imbalan bagi yang menemukan barang bukanlah uang. Adapun makna ayat Alloh SWT. وقوله:(ولمن جاء له حمل بعير) ، يقول: ولمن جاء بالصواع حمل بعير من الطعام “Berkata Ibnu jarir bahwa makna ayat (ولمن جاء له حمل بعير/dan barang siapa yang bisa menemukan maka baginya imbalan makanan seberat beban unta) maksudnya adalah bagi siapa saja yang bisa menemukan takaran tersebut maka baginya imbalan makanan seberat beban unta.” Ibnu Katsir berkata dalam mengomentari ayat ini: { وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ } وهذا من باب الجُعَالة، { وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ } وهذا من باب الضمان والكفالة. “Ayat Alloh (وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ) menunjukkan tentang bab al Ju’alah. Dan ayat Alloh (وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ) ayat ini menunjukkan bab tentang adh Dhomanah dan al kafalah dalam Islam. Dari berbagai penjelasan tersebut menunjukkan bahwa al Ju’alah merupakan muamalah yang dibolehkan. Penjelasan Ibnu Katsir dalam ayat tersebut jelas sekali bahwa ayat itu merupakan dalil di bolehkannya al Ju’alah. Walaupun secara mantuq (eksplisit) ayat tersebut berkaitan dengan syariat sebelum Islam. Namun secara mafhum(implisit) sebagai dasar istimbath/pengambilan hukum dalam masalah al Ju’alah. Dan telah masyhur bahkan menjadi kaidah dikalangan ulama tafsir bahwa ibroh diambil dari keumuman lafadz bukan dari kekhususan sebab. b.2. Dasar Hukum al Ju’alah Menurut al Hadits. Adapun dalil Ju’alah dalam hadits adalah riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id al Khudri tentang kisah sekelompok sahabat yang sedang dalam perjalanan kemudian meruqyah pemimpin sebuah kampung yang di gigit ular dengan surat al Fatihah. عن أبي سعيد رضي الله عنه قال انطلق نفر من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم في سفرة سافروها حتى نزلوا على حي من أحياء العرب فاستضافوهم فأبوا أن يضيفوهم فلدغ سيد ذلك الحي فسعوا له بكل شيء لا ينفعه شيء فقال بعضهم لو أتيتم هؤلاء الرهط الذين نزلوا لعله أن يكون عند بعضهم شيء فأتوهم فقالوا يا أيها الرهط إن سيدنا لدغ وسعينا له بكل شيء لا ينفعه فهل عند أحد منكم من شيء فقال بعضهم نعم والله إني لأرقي ولكن والله لقد استضفناكم فلم تضيفونا فما أنا براق لكم حتى تجعلوا لنا جعلا فصالحوهم على قطيع من الغنم فانطلق يتفل عليه ويقرأ الحمد لله رب العالمين فكأنما نشط من عقال فانطلق يمشي وما به قلبة قال فأوفوهم جعلهم الذي صالحوهم عليه فقال بعضهم اقسموا فقال الذي رقى لا تفعلوا حتى نأتي النبي صلى الله عليه وسلم فنذكر له الذي كان فننظر ما يأمرنا فقدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكروا له فقال وما يدريك أنها رقية ثم قال قد أصبتم اقسموا واضربوا لي معكم سهما فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم . “ Dari abu Said al Khudri rodhiyallohu anhu berkata: Sekelompok sahabat Nabi SAW telah bersafar sehingga mereka sampailah ke sebuah perkampungan dari perkampungan suku Arab dan meminta izin untuk singgah di dalamnya namun, penghuni kampung tersebut enggan menerima mereka. Maka pada saat itu pemimpin kampung tersebut di patok ular dan mereka telah berusaha dengan sekuat tenaga mengobatinya akan tetapi belum ada hasilnya. Sebagian dari penghuni kampung tersebut berkata kepada yang lain.” Seandainya sebagian dari kamu datang kepada kafilah tersebut dengan harapan salah seorang diantara mereka mempunyai sesuatu yang bisa dijadikan buat obat.” Maka sebagian dari mereka benar-benar mendatangi kafilah sahabat tersebut. Kemudaian berkata kepada mereka; “Wahai kaum sekalian, sesungguhnya pemimpin desa kami telah digigit ulat dan kami telah berusaha sekuat tenaga untuk mengobatinya namun belum ada hasilnya, Apakah salah seorang diantara kalian mempunyai obatnya?” Maka sebagian diantara sahabat tersebut menjawab: “Ya, demi Alloh sungguh aku akan meruqyahnya. Namun bukankah kami telah meminta izin singgah dan kalian semua merasa keberatan? (Tidaklah jadi soal) bagaimana kalau seandainya kalian beri imbalan atas jerih payah kami jika ternyata kami bisa mengobati atas izin Alloh ? Maka orang kampung tersebut menyetujuinya dan menjadikan imbalannya adalah sekumpulan kambing( dalam riwayat Bukhori dari jalur yang lain 30 kambing ). Maka bergegaslah sahabat yang mewakili tersebut menuju rumahnya untuk meruqyahnya. Setelah sampai maka meludahlah sahabat tersebut dan dibacakan padanya “al hamdulillahi robbil ‘alamin(surat al Fatihah). Seketika itu kondisi pemimpin kampung tersebut berangsur sembuh dan bisa berjalan seperti sedia kala. Setelah kejadian tersebut maka di penuhilah janji pemberian imbalan atas amal yang dilakukan sahabat tersebut dan kemudian dia kembali lagi bersama kafilah. Setelah sampai kepada rekannya berkatalah sebagian diantara mereka; “ Bagilah imbalan tersebut dengan kami!” Maka diapun menjawab;”Jangan kau lakukan hal itu sebelum kita datang kepada Rosululloh SAW dan menceritakan apa yang terjadi kemudian baru kita lakukan apa yang diperintahkan rosululloh SAW kepada kita. Maka menghadaplah merka pada Rosululloh SAW dan menceritakan apa yang terjadi kepada Nabi SAW. Setelah Nabi mendengar hal tersebut kemudaian Beliau bertanya, “ Bagaimana kalian tahu bahwa surat al Fatihah adalah ayat ruqyah? Sungguh tepat sekali apa yang kalian lakukan.” Kemudian Nabi SAW melanjutkan perkataannya. ‘ Sekarang bagilah hasil yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut . maka tertawalah Rosululloh SAW akan hal tersebut.” (HR.al Bukhori: 2276) Hadist inilah yang menjadi dalil yang sangat shorih (jelas) akan bolehnya Ju’alah dalam Islam dan berserikat/bagi hasil terhadap imbalan yang diberikan. Apa yang di lakukan sahabat tersebut adalah satu amalan yang sama sekali tidak di ingkari oleh Nabi SAW. Tidak adanya pengingkaran tersebut mengindikasikan bahwa amalan itu merupakan amalan yang sah dan tidak diharamkan dalam Islam. Kemudian dikuatkan dalam akhir hadits bahwa Nabi SAW berharap agar disertakan dalam pembagian. Faidah yang bisa kita petik adalah jika seseorang beramal dengan perjanjian akan diberi imbalan setelah tunainya amal tersebut maka dia wajib mendapatkan imbalan tersebut setelah tunainya amal. Jika yang melakukan amal adalah sekelompok orang maka imbalan tersebut dibagi sejumlah orang tersebut. Namun jika seorang melakukan amalan yang sama akan tetapi dia tidak mengetahui bahwa amal tersebut adalah amal Ju’alah yang ada imbalannya maka dia tidak berhak mendapatkan imbalan. Akan tetapi dia beramal secara sukarela (tabarru’) . Adapun berkaitan dengan imbalan untuknya maka diserahkan pada pemilik barang tersebut. C. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG JU’ALAH Dr. Wahbah al Zuhaili menjelaskan menurut madzab Hanafiyah, akad Ju’alah tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Yakni, ketidakjelasan atas pekerjaan dan jangka waktu yang ditentukan. Hal ini dianalogikan dengan akad ijarah yang mensyaratkan adanya kejelasan atas pekerjaan, upah dan jangka waktu. Namun demikian, ada sebagian ulama’ Hanafiyah yang meperbolehkannya, dengan dasar istihsan (karena ada nilai manfaat) dalam masalah memberikan imbalan bagi yang berkeinginan mencari seorang budak yang melarikan diri dari tuannya. Adapun dalam madzab Maliki, Hambali dan Syafi’I Ju’alah dibolehkan secara syar’i dengan dalil kisah Nabi Yusuf dan para saudaranya di dalam surat Yusuf ayat 72 begitu juga dalil hadits dari Abu Sa’id al Khudri di atas. Adapun pendapat yang lebih kuat menurut penulis adalah pendapat yang membolehkan akad tersebut. Dalil-dalil dari al Qur’an dan as Sunnah tersebut cukup jelas. Memang sekilas terdapat unsur ghoror sebagaimana yang disebutkan dalam pendapat Hanafiah. Misalnya dalam Ju’alah tersebut ternyata ada beberapa orang yang masing-masing bekerja untuk mendapatkan janji imbalan. Namun ternyata pada akhirnya yang mendapatkan imbalan adalah mereka yang berhasil bekerja sesuai yang diminta pemberi janji imbalan sedangkan yang lain tidak berhak mendapat apa-apa padahal mereka juga berletih-letih mencarinya( seperti pada kasus perlombaan berhadiah). Ghoror seperti ini bisa ditepis dengan mempertimbangkan dua hal: a. Amalan Ju’alah sifatnya tidak memaksa pihak manapun. Artinya segala resiko yang bakalan di hadapi oleh pelaku Ju’alah seperti rasa letih, kehilangan biaya akomodasi untuk keperluan tertentu serta hal lainnya telah menjadi hal yang ma’lum dikalangan pelakunya. b. Hal tersebut didasari saling ridha antara dua belah pihak walaupun tidak ada pernyataan lansung dari pihak yang melakukan pekerjaan. D. SYARAT-SYARAT AL JU’ALAH DALAM ISLAM Diantara salah satu keistimewaan dinul Islam menjelaskan hukumnya secara rinci dan ilmiah disetiap permasalahan kehidupan. Para ulama telah menjelaskan tentang syarat-syarat Ju’alah dalam .kitab-kitab mereka diantaranya: 1. Shighat atau akad yang menunjukkan pekerjaan yang akan di beri imbalan. Dalam shighat ini harus jelas dan mudah dipahami serta berisi janji memberikan imbalan atas amal yang ditentukan. Seperti perkataan ; “Barang siapa yang bisa menghafal al Qur’an dalam 1 tahun maka baginya uang Rp10.000.000 misalnya. Seandainya seorang beramal tanpa sepengetahuan yang memberikan shighat, atau seandainya orang yang mengucapkan tersebut telah menunjuk orang tertentu kemudian ada orang lain yang beramal semisalnya dan mendapatkan hasilnya maka dia tidak wajib mendapatkan imbalan. Karena pada dasarnya orang yang beramal tanpa mengetahui Ju’alah dia beramal sukarela. 2. Upah/ Imbalan. Imbalan ini harus jelas dan tidak samar. Maka tidak boleh seperti ; “Barang siapa menemukan motor saya, maka baginya hadiah. Hal demikian merupakan akad Ju’alah yang fasid atau rusak. Karena imbalan dalam akad tersebut tidak jelas. Begitu juga tidak boleh upah yang dijanjikan dalam Ju’alah dari sesuatu yang haram seperti khomr, daging babi, atau barang-barang curian. Hendaknya upah yang diberikan sebanding dengan beratnya amal pekerjaan. 3. Orang yang Menjanjikan Upah Orang yang menjanjikan upah tidak harus yang mempunyai hajat namun boleh bagi orang lain memberi yang upahnya. 4. Pekerjaan . Pekerjaan yang terkait dengan Ju’alah haruslah bukan pekerjaan yang haram seperti berjudi, zina, dukun, atau mendzolimi sesame muslim. Namun pekerjan yang sifatnya mubah di dalam Islam. Maka tidak boleh bahkan haram mengikuti Ju’alah seperti. “Barangsiapa yang menyantet seorang muslim maka baginya hadiah sebesar 10 juta misalnya.” Hal tersebut karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang haram, Dalam masalah syarat ini Dr wahbah al Zuhaili menyebutkan ada 3 Syarat. 1. Ahliyatu ta’aqud (berkompeten) Maksud dari berkompeten dalam masalah ini mencakup 3 sisi a. Baligh. b. A’qil/Berakal. c. Rosyid/Rasional. Maka dari itu tidak sah Ju’alah dari orang yang belum baligh (kecil) atau orang gila ataupun orang yang tidak bisa berfikir secara rasional. 2. Imbalan yang jelas. 3. Hendaknya manfaat yang didapatkan benar-benar riil serta dibolehkan secara syar’i. Maksud dibolehkan manfaatnya secara syar’i yaitu bukan dalam yang diharamkan seperti musik, zina dll. Kemudian beliau menyebutkan kaidah yang penting dalam Ju’alah. أن كل ما جاز أخذ العوض عليه في الإجارة،جاز أخذ العوض عليه في الجعالة، ومالا يجوز أخذ العوض عليه في الإجارة، لا يجوز أخذ الجعل عليه، لقوله تعالى: {ولا تعاونوا على الإثم والعدوان} [المائدة:2/5] “Setiap yang dibolehkan mengambil imbalan/upah dalam masalah sewa-menyewa dibolehkan pula mengambil imbalan/upah dalam masalah Ju’alah. Begitu juga setiap yang dilarang dalam mengambil upah dalam sewa-menyewa dilarang juga dalam masalah Ju’alah. Hal tersebut di dasarkan atas firman Alloh SWT dalam surat al maidah ayat 5, ” Dan janganlah kamu sekalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” 4. Dalam madzab Maliki menambahkan dua syarat. a. Dalam Ju’alah hendaknya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. b. Hendaknya jualah pada pekerjaanyang sifatnya ringan. Namun kalau kita lihat lebih jauh tambahan dua syarat ini tidak bersifat lazim. Artinya tetap saja boleh dan sah seandainya dalam Ju’alah dibatasi dalam waktu tertentu dan pada pekerjaan yang tidak ringan. Yang jelas intinya kembali pada akad sighot yang tidak ada unsur keterpaksaan antara kedua belah pihak. Dari paparan diatas maka syarat-syarat Ju’alah dapat kita simpulkan sebagai berikut: a. Adanya shighot. b. Upah/imbalan yang jelas. c. Orang yang menjanjikan upah. d. Pekerjaan. e. Ahliyatu ta’aqud (berkompeten). f. Hendaknya manfaat yang didapatkan benar-benar riil serta dibolehkan manfaatnya secara syar’i. E. PEMBATALAN AKAD JU’ALAH Para ulama sepakat bahwa dibolehkannya pembatalan akad Ju’alah. Namun yang menjadi perbedaan adalah waktu kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut. Madzab Maliki mengatakan dibolehkannya pembatalan Ju’alah sebelum masuk kedalam amal yang diinginkan. Dalam madzhab Syafi’i dan Hambali dibolehkan membatalkan Ju’alah kapan saja sebagaimana dengan akad-akad muamalah lainnya. Jika seandainya pembatalan sebelum amal atau sesudah amal maka keduanya sama-sama tidak berhak mendapatkan imbalan. Yang pertama karena memang belum memulai amal dan yang kedua karena tujuan yang dimaksud tidak tercapai. Namun jika yang membatalkan pihak yang berjanji memberikan imbalan setelah amal dimulai maka pendapat yang paling benar dalam madzab Syafi’i orang tersebut mendapat upah atas apa yang dia kerjakan karena memang Ju’alah adalah amal yang dijanjikan imbalan. F. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA JU’ALAH DENGAN IJAROH(SEWA-MENYEWA) DAN LUQOTHOH(PENEMUAN BARANG YANG HILANG) Dalam literatur fiqh pembahasan Ju’alah selalu beriring dengan pembahasan ijaroh dan laqotoh. Memang kalau kita cermati Ju’alah hampir mirip dengan ijaroh (sewa –menyewa) atau punya kesamaan dengan bab laqotoh (penemuan barang yang hilang). Oleh karena itu dalam pembahasan kitab-kitab fiqih terdahulu biasanya para ulama membahasnya setelah pembahasan ijaroh atau luqothoh. Mirip dengan ijaroh karena didalamnya terdapat akad yang seolah menyewa tenaga untuk beramal. Adapun mirip dengan luqothoh karena biasanya digunakan dalam pekerjaan mencari barang-barang yang hilang dan belum ditemukan atau mengerjakan sesuatu yang belum pasti bisa dikerjakan. Dr. Wahbah al Zuhaili menjelaskan empat perbedaan antara ju’alah dan sewa-menyewa. Adapun perbedaan tersebut yaitu: 1. Al Ju’alah tetap sah dilakukan dengan seseorang yang masih belum jelas, sedangkan sewa-menyewa tidak sah dilakukan dengan seseorang yang masih belum jelas. 2. Dibolehkan Ju’alah dalam pekerjaan yang masih belum pasti, sedangkan sewa-menyewa tidak sah dilakukan atas pekerjaan yang belum jelas. 3. Tidak disyariatkan dalam Ju’alah qobul dari pelaku karena dia merupakan upaya yang dilakukan atas keinginan pribadi. Sedangkan sewa-menyewa tidak sah kecuali harus ada qobul dari pihak penyewa karena dia adalah akan yang melibatkan antara dua belah pihak secara langsung. 4. Al Ju’alah adalah akad yang sifatnya boleh dan tidak mengikat. Sedangkan sewa menyewa sifatnya lazim antar dua belah pihak dan tidak di batalkan kecuali dengan ridha kedua belah pihak. 5. Dalam Ju’alah imbalan tidak bisa diraih kecuali setelah selesainya amal. Seandainya mensyaratkan upah terlebih dahulu maka akad Ju’alah rusak. Adapun dalam sewa menyewa dibolehkan mempersyaratkan upah terlebih dahulu. Adapun perbedaan antara Ju’alah dan Luqothoh pada 2 hal mendasar berikut ini: 1. Dalam Ju’alah dipersyaratkan adanya penjamin pemberi imbalan serta bentuk imbalan yang jelas atas suatu amal. Sedangkan dalam Luqothoh imbalan tidak dipersyaratkan. Hal tersebut kembali pada pemilik barang. Jika berkenan memberi imbalan dan jika tidak bukanlah suatu hal yang dilarang. 2. Dalam Ju’alah terdapat shighot dan dalam luqothoh tidak terdapat shighot. G. HIKMAH DAN MANFAAT JU’ALAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. Kalau kita gali banyak hikmah dan manfaat Ju’alah dalam kehidupan sehari diantaranya: 1. Sebagai sarana pemicu sekaligus pemacu prestasi pada karyawan perusahaan penelitian dan penemuan. Individu atau perusahaan yang bergerak di bidang penelitian boleh jadi termotivasi untuk bekerja menemukan ciptaan atau penemuan tertentu dengan tujuan mendapatkan bayaran atau hadiah ketika berhasil menemukan sesuatu . Hal ini hendaknya perlu di perhatikan para pengelola perusahaan penelitian dan penemuan seperti perusahaan elektronik semacam handphone, komputer dan semisalnya. Sebab seringkali kelesuan karyawan disebabkan karena gaji yang tidak sebanding dengan beratnya pekerjaan. Dan perusaan seperti elektronik dituntut inovatif dan bersaing dengan ketat. Dengan adanya reward atau hadiah bagi karyawan yang bisa menemukan penemuan baru akan menghilangkan virus “mati gaya” pada karyawannya. 2. Mendorong semangat pelajar dan mahasiswa untuk mengembangkan karya tulis ilmiah dan riset. Begitu juga memacu kinerja karyawan dalam perusahaan untuk bekerja lebih serius dan giat. 3. Sebagai sarana tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa. Hal tersebut karena dengan Ju’alah banyak sekali membantu proyek penting dalam suatu lembaga yang bermanfaat bagi umat. Seperti ju’alah dalam penyusunan buku-buku ilmiah, atau berbagai penelitian yang bermanfaat bagi umat. 4. Adanya penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Sudah sepantasnya bagi direktur perusahaan, kepala instansi atau siapa saja pemegang dan pengelola suatu lembaga untuk menghargai jeih payah orang lain. Merupakan bagian dari prinsip kebajikan (mashlahah) dalam etika produksi dimana kita harus melakukan sebanyak mungkin kebajikan dalam kehidupan kita . Salah satu dari kebajikan tersebut yaitu menghargai hasil karya orang lain. H. KESIMPULAN. 1. Secara etimologis al Ju’alah adalah ap asaja yang dijadikan(imbalan) bagi seseorang atas suatu pekerjaan atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Adapun secara terminologis al Ju’alah adalah Suatu akad perjanjian untuk memberi imbalan atas suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang masih belum pasti bisa dikerjakan. Apabila pekerjaan tersebut telah tunai dan memenuhi syarat maka janji untuk pemberian imbalan tersebut bersifat lazim. Dasar Ju’alah dalam al Qur’an adalah surat Yusuf ayat 72. Adapun dalil Ju’alah dalam hadits adalah hadits riwayat Bukhari dari Abu Sa’id al Khudri tentang kisah sekelompok sahabat yang sedang dalam perjalanan kemudian meruqyah pemimpin sebuah kampung yang di gigit ular dengan surat al Fatihah. Dari pendapat para ulama syarat-syarat Ju’alah dapat kita simpulkan sebagai berikut: g. Adanya shighot. h. Upah/imbalan yang jelas. i. Orang yang menjanjikan upah j. Pekerjaan k. Ahliyatu ta’aqud (berkompeten). l. Hendaknya manfaat yang didapatkan benar-benar riil serta dibolehkan manfaatnya secara syar’i. 2. Perbedaan mendasar antara ju’alah dan ijaroh adalah a. Jualah tetap sah dan di bolehkan dilakukan pada amal yang masih belum jelas, sedangkan sewa-menyewa tidak sah pada sesuatu yang masih belum jelas. b. Dibolehkan Ju’alah dalam pekerjaan yang masih belum pasti, sedangkan sewa-menyewa tidak sah dilakukan atas pekerjaan yang belum jelas. c. Tidak disyar’atkan dalam Jualah qobul dari pelaku karena dia merupakan upaya yang dilakukan atas keinginan pribadi. Sedangkan sewa-menyewa tidaksah kecuali harus ada qobul dari pihak penyewa karenadia adalah akan yang melibatkan antara dua belah pihak. d. Al Ju’alah adalah akad yang sifatnya boleh dan tidak mengikat. Sedangkan sewa menyewa sifatnya lazim antar dua belah pihak dan tidak di batalkan kecuali dengan ridha kedua belah pihak. e. Dalam Ju’alah imbalan tidak bisa diraih kecuali setelah selesainya amal. Seandainya mensyaratkan upah terlebih dahulu maka akad Ju’alah rusak. Adapun dalam sewa menyewa dibolehkan mempersyaratkan upah terlebih dahulu. 3. Hikmah dan manfaat Ju’alah dalam kehidupan sehari-hari adalah: a. Sebagai sarana pemicu sekaligus pemacu prestasi pada karyawan perusahaan penelitian dan penemuan. b. Mendorong semangat pelajar dan mahasiswa untuk mengembangkan karya tulis ilmiah dan riset. c. Sebagai sarana tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa. d. Sebagai penghargaan terhadap hasil karya orang lain. DAFTAR PUSTAKA Abu Amar, Drs. Imron. Terjemah Fathul Qarib, Menara Kudus, Kudus: 1983. al Jaziri, Abdulrahman, Fiqih Empat Madzhab (alih bahasa Drs.H.Muh.Zuhri dkk.), asy Syifa’, Semarang,1994. Al Zuhaili, Wahbah, al fiqh al Islami wa Adillatuhu, Dar al fikr, Beirut,2004. Bisri, Adib, Kamus al Bisri, Pustaka Progresif,1999. Ibnu Jarir,Muhammad,Jami’ul Bayan fi Ta’wil al Qur’an, Muasasah al Risalah, 2000. Ismail, Muhammad al Bukhori, al Jami’ al Shohih, Dar al Sya’b, Mesir, 1987. Jama’atun Minal Ulama,al Misbah al Munir fi tahdzib TafsirIbnu Katsir, Dar al Salam li Nasyri wa Tauzi’, mamlakah Arobiyyah al Su’udiyyah, 2000. Muhammad, Syamsuddin ibnu al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al Minhaj, Dar al Fikr, Beirut. Musthafa, Ibrahim dkk, al Mu’jam al Wasith, Dar al Da’wah. Rasyid, Sulaiman H, 2004,Fiqih Islam, bandung : PT. Sinar Baru Algesindo, 2011. Sabiq, Sayyid, Fiqh al Sunnah, Muasasah al Risalah Nasyirun, Beirut, 2008. Sukarno, Fahrudin, Etika Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Al Azhar Press, Bogor, 2010. Tahir, Muhammad mansoori, Kaidah-kaidah Fiqih keuangan dan Transaksi Bisnis, Ulil Albaab Institute Pasca Sarjana UIKA, Bogor.

ALLOH AZZA WA JALLA

Alloh adalah pencipta alam semesta dan seisinya. Dialah tuhan yang maha hidup dan tidak didahului ketiadaan. Begitu juga akan selalu hidup tanpa diakhiri dengan kematian.Alloh ada sebelum segala sesuatu ada dan diciptakan.Begitu juga akan tetap ada meski alam semesta hancur dengan berakhirnya zaman. Maha suci Alloh yang mengatur segala sesuatu tanpa sedikitpun merasa lelah dan jemu. Saudaraku yang dicintai Alloh.. Alloh Azza wa Jalla adalah satu-satunya sesembahan yang berhak di ibadahi. Dia telah menurunkan kitab yang dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh manusia menuju kehidupan yang penuh kenikmatan. Tidak ada sekutu bagi Alloh Azza wa jalla. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Tidak pula punya tandingan dalam kekuasaan dan hukumnya. Segala syariatNya adalah adil. Seluruh perintah dan laranganNya sarat dengan hikmah dan kebaikan. Tak ada satu ayat pun dalam kitabNya yang salah dan mendzolimi manusia. Begitu juga tidak ada satu katapun dalam firmannya yang sia-sia tak bermakna. Saudaraku yang dicintai Alloh… Alloh adalah tuhan tempat untuk meminta dan berdoa. Begitu juga sesembhan tempat tertambat jiwa dan raga. Tidak ada yang bisa memberi kecuali dengan izinnya. Begitu juga tidak ada yang menghalangi ketika berbuat sesuai dengan kehendakNya. Hanya Allohlah satu-satunya sesembahan yang berhak di ibadahi. Sedangkan para dukun,tukang ramal, kuburan keramat dan dewa-dewi adalah tandingan-tandingan selain Alloh dan thaghut yang dimurkai. Alloh Azza wajala hanya menurunkan satu agama yang diridhaiNya yaitu islam yang mulia. Alloh SWT juga telah sempurna mengajarkan agamaNya kepada utusanNya untuk diajarkan bagi seluruh umat manusia. Segala hukumnya merupakan sebaik-baik aturan didunia. Tidaklah suatu kaum berpaling dari menerapkan hukum Alloh melainkan akan terpuruk dan sengsara. Alloh Azza wa Jalla adalah rabb yang mempunyai banyak asma al husna yang disimpan dalam ilmu ghaibNya. Sedangkan nama- namaNya yang di kabarkan dalam al qur’an dan As sunnah adalah 99 jumlahnya. Nama –nama yang maha indah dan berada di puncak keindahan. Barang siapa menghafal dan menerapkannya maka baginya jalan masuk surga. Alloh azza wa jalla bersemayam di atas Arsy atau singgasana-Nya. Tetap berada dilangit dan tidak mungkin bersatu dengan jasad makhlukNya. Dia tidak berada di setiap tempat sebagaimana perkataan orang yang tak berilmu tentangNya . Dan dia tidak mungkin dilihat di dunia.Adapun di akhirat memandang wajahNya adalah kenikmatan penghuni surga yang tiada bandingnya. PertolonganNya adalah dekat bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Dan adzabNya sangat pedih bagi kaum yang kafir dan durhaka. Saudaraku yang dicintai Alloh.. Jagalah Alloh, Niscaya Dia akan senantiasa menjaga kita. Kenalilah Alloh di waktu lapang niscaya Dia akan mengenali kita di saat kesulitan. Ketahuilah bahwa apa yang tidak ditetapkan untuk kita tidak akan pernah menimpa kita. Dan apa yang telah ditetapkan menimpa kita tidak akan pernah luput dari kita. Dan segala taqdirNya adalah adil dan penuh hikmahserta tiada cacat atasnya. Saudaraku yang dicintai Alloh… Itulah Alloh azza wa jalla rob alam semesta yang akan hidup kekal abadi selamanya.

AUROT ADALAH KEHORMATAN

Saudaraku yang dicintai Alloh… Salah satu kemulian manusia yang hari ini pudar adalah menjaga aurot. Betapa mayoritas manusia telah tenggelam dalam budaya jahiliyyah yang tak mengenal malu dan tabu. Hari ini kebanyakan Orang tak menganggap lagi bahwa menjaga aurot adalah menjaga kehormatan . bahkan aurot sengaja dipamerkan dan diobral didepan mata ribuan orang. Merupakan kebanggaan dikalangan kawula muda terutama kaum wanita ketika bisa tampil seksi dan modis di tempat umum meski harus mengumbar aurot bahkan menampakkan bagian tubuh yang seharusnya tak halal di buka bagi seorang wanita. Saudaraku yang dicintai Alloh… Rosululloh saw bersabda (( إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا )) “Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diikuti oleh setan. Karenanya, tem-pat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabb-nya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah; shahih) Dari Abu Musa al-Asy’ari , Nabi bersabda: (( إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا )). وَفِي لَفْظٍ (( فَهِيَ زَانِيَةٌ )). “Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok manusia agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perka-taan yang sangat keras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka ia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i; hasan shahih) Dari hadit ini hendaknya seorang wanita memperhatikan dirinya ketika hendak keluar rumah. Jangan sampai di keluar rumah menjadi tentara setan dan menambah dosa bagi dirinya dan orang yang dilewatinya. Sungguh teramat dangkal akal para wanita yang rela keluar dengan pakaian seksi dan beraroma wangi namun hal tersebut hanya menambah daftar catatan dosa bagi malaikat pencatat amal buruknya. Saudaraku yang di rahmati Alloh.. tidak hadits nabi berikut ini menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya menjaga aurot? “Ada dua golongan dari penghuni neraka yang aku belum melihatnya: (Pertama) satu kaum yang me-megang cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dengan-nya mereka mencambuk manusia. (Kedua) para wa-nita yang berpakaian tetapi seperti telanjang. Me-reka mengajak orang lain untuk menyimpang dari ketaatan kepada Alloh dan mereka sendiri juga me-nyimpang. Kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Mereka itu tidak akan masuk surga dan bah-kan tidak akan mencium wanginya; padahal wangi-nya itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim) Saudaraku yang dicintai Alloh? Tanyakan dengan jujur kepada mereka yang senang mengumbar aurot? Sebenarnya apa yang di dapatkan dari menjual kehormatan tersebut? Apakah pujian orang yang kagum terhadap dandanannya bisa menyelamatkan dari adzab Alloh? Apakah kegaguman mereka dengan keseksiannya bisa menolong dia dari murka ALloh? Kenapa banyak sekali orang yang rela menjadikan dirinya mangsa dari para srigala yang hanya mengekploitasi aurat wanita? Sungguh malang dan kasihan mereka yang senang mengumbar aurot. Saudaraku yang dicintai Alloh… Jika engkau ingin mulia dihadapan Alloh dan manusia maka jagalah aurotmu. Begitu juga jika engkau ingin punya harga dan selamat dari sentuhan api neraka maka tutuplah aurotmu dengan jilbab. Dialah pakaian taqwa yang dicintai Alloh SWT. Selalu ingatlah bahwa aurot adalah kehormatan.

BAHAYA DOSA

Saudaraku yang dicintai Alloh… Dosa adalah petaka bagi kehidupan manusia. Karena dosa seseorang menjadi hina dan rendah dihadapan manusia terlebih dimata Alloh SWT. Dosa seringkali membuat hidup terasa tidak nikmat. Dosa pula yang menjadikan manusia terkungkung dalam lingkaran setan yang terlaknat. Memang manusia tidak terlepas dari dosa. Akan tetapi sengaja dan berkubang dalam lembah dosa menjadikan hati seseorang mati sebelum datang kematian yang sesungguhnya. Saudaraku yang dicintai Alloh.. rosululloh saw bersabda: إن العبد إذا أخطأ خطيئة نكتت في قلبه نكتة سوداء فإذا هو نزع واستغفر وتاب سقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو قلبه وهو الران الذي ذكر الله { كلا بل ران على قلوبهم ما كانوا يكسبون } “ Sesungguhnya seorang hamba apa bial berbuat satu kesalahan (dosa) maka dititikkan dalam hatinnya satu titik hitam. Apabila dia berusaha menghilangkannya dan beristighfar serta bertaubat maka hapuslah titik tersebut. Jika kembali berbuat dosa maka akan bertambah sehingga memenuhi ruang hati. Itulah yang disebut dengan”Roon”(penutup hati) yang disebutkan Alloh dalam surat al Muthoffifin ayat 14.” sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (HR. at Tirmidzi) Saudaraku yang dicintai Alloh… Dosa atau maksiat membawa dampak yang buruk pada manusia meskipun pelakunya bersuka ria dan tertawa –tawa ketika melakukannya. Diantara bahaya dosa adalah 1. Menyebabkan datangnya murka dan adzab Alloh. Tidaklah suatu dosa dilakukan terlebih dihalalkan melainkan mempersilahkan kaun tersebut di timpa adzab Alloh. Tidaklah kaum-kaum terdahulu di hancurkan melainkan disebabkan karena dosa dan kemaksiatan yang mereka lakukan. 2. Mematikan serta melemahkan hati dan jiwa. Tidak petaka yang lebih mengerikan bagi kehidupan manusia kecuali kematian hati dan jiwa dari nilai-nilai hidayah Alloh. Hati mereka seolah bagaikan tanah yang tandus yang tak ada kehidupan. Inilah keterpurukan ruhan yang menjadi induk semang kehancuran manusia di dunia dan akhirat. Begitu juga jiwa orang yang berbuat dosa lemah bagaikan sarang laba-laba yang akan porak poranda ketika dihempas tiupan angin yang minimpanya. 3. Menjadikan Rezeki tidak lancar Dalam Musnad Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba diharamkan daripada rezeki karana maksiat yang ia lakukan.”Sungguh tidaklah seseorang seret dan sulit rizkinya tidak lain bukan karena modal bisnis dan usaha dia kecil. Melainkan karena dosa dan kemaksiatan yang menghangi keberkahan rizqi seorang hamba. 4. Keterasingan di mata Alloh dan manusia Diantara bahaya dosa adalah menjadikan pelakunya terasing dihadapan Alloh dan manusia. Dia seolah hidup dalam lorong-lorong kegelapan. Hidup seolah bagaikan bangkai yang dijauhi manusia karena hanya menebar bau busuk kemaksiatan. Keterasingan inilah yang menjadikan pelaku dosa sebenarnya dalam penderitaan. 5. Malah berbuat ketaatan dan menyeret kepada dosa setelahnya. Dosa selalu membuat pelakunya malas mengerjakan ketaatan bahkan sangat jauh dari ketaatan. Dosa juga menyeret pelakunya kepada dosa lain yang semisalnya atau lebih parah jika tidak segera bertaubat kepadaNya. Saudaraku yang dicintai Alloh… Berhati-hatilah dengan bahaya dosa karena ia penyebab suu’ khotimah. Segera bertaubat dan iringi perbuatan dosa kita dengan ketaatan semoga menjadi penghapusnya. Sudah tiba waktunya kita bertaubat. Semoga Alloh terima taubat kita.

HAKIKAT IMAN KEPADA ALLOH SWT

Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT… Iman adalah mutiara yang paling berharga bagi kehidupan manusia. Iman juga sebaik-baik bekal menuju kehidupan akhirat yang tiada batasnya. Tanpa iman manusia tiada berharga meskipun pemilik harta dan tahta dan wanita. Dan tanpa iman pula manusia ibarat raga tanpa jiwa. Oleh karena itu hanya orang-orang beriman yang dijanjikan surga dan kemenangan. Hanya orang berimanlah yang mendapatkan kelezatan dan kebahagian sejati yang tak pernah pudar sepanjang zaman. Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT Hakikat iman adalah keyakinan yang menghujam dalam hati di sertai dengan ketundukan terhadap hukum-hukum dan seluruh syariat Alloh. Iman yang benar adalah iman yang dibarengi dengan amal dan perbuatan. Sungguh salah sekali ketika seorang mengaku beriman sedangkan dia enggan dan berpaling dari kewajiban yang Alloh perintahkan. Betapa banyak orang yang mengaku beriman tapi perbuatan dan tingkah lakunya tidak mencerminkan kebenaran iman .Bahkan seringkali orang tanpa sadar melakukan pembatal keimanan seperti berbuat syirik, Khurafat, Perdukunan dan berbagai macam persembahan kepada dewa-dewi, iblis dan para setan. Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT… Ketahuilah bahwa hakikat iman adalah menolak dan menepis habis segala macam bentuk kekufuran dan kesyirikan. Tidak akan pernah bersatu antara iman dan kufur bagaikan api dan air yang saling memadamkan. Iman adalah cahaya penerang hati sedangkan kekufuran adalah gelora kegelapan di dalam hati. Iman bisa berkurang dan bertambah bahkan hilang dalam hati seseorang. Berkurang dengan melakukan dosa baik dosa besar maupun kecil. Bertambah dengan segala bentuk kebaikan dan ketaqwaan. Dan hilang ketika melakukan pembatal keimanan baik berupa keyakinan, perkataan maupun perbuatan. Oleh karena itu jagalah keimanan yang telah dikaruniakan Alloh dalam hati kita. Pegang teguh dan jangan pernah kau lepaskan meskipun engkau bagaikan menggenggam bara api. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Telah bersepakat para ulama dari zaman sahabat hingga zaman ini akan hakikat keimanan.Tak ada satupun diantara mereka yang mengingkari bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan serta keyakinan yang disertai ketundukan. روى اللالكائي بسند صحيح عن الإمام البخاري أنه قال: ((لقيت أكثر من ألف رجل من العلماء بالأمصار، فما رأيت أحداً منهم يختلف في أن الإيمان : قول وعمل ويزيد وينقص)) “Telah meriwayatkan Imam al Lalikai dengan jalur yang shohih dari Imam al Bukhori bahwasanya dia berkata: “Aku telah bertemu dengan lebih dari seribu orang dari kalangan ulama di berbagai penjuri negeri. Tidak aku dapati satupun diantara mereka yang berselisih bahwasanya iman adalah perkataan dan perbuatan dan iman itu bisa bertambah serta berkurang.” Yang dimaksud perkataan adalah perkataan hati dan perkataan lisan. Perkataan hati adalah ilmu syar’i akan Alloh, rosulNya dan dinul islam. Sedangkan perkataan lisan adalah ucapan syahadat dan semua perkataan yang diridhai Alloh. Adapun yang dimaksud perbuatan adalah perbuatan hati dan anggota badan. Perbuatan hati seperti ikhlas, sabar danm takut pada Alloh. Dan perbuatan anggota badan seperti sholat,haji dan jihad. Jadi sama sekali tidak cukup iman hanya sekedar “percaya” sebagaimana diyakinai kebanyakan orang. Saudaraku yang dicintai Alloh SWT… Itulah hakikat iman yang murni dan membawa pelakunya kekal dalam surga keabadian. Semoga Alloh jadikan kita orang-orang yang senantiasa menjaga keimanan.

MUHAMMAD ROSULULLOH SAW

Saudaraku yang dirahmati Alloh Persaksian syahadat tauhid seseorang di dalam islam tidak akan sah dan diterima kecuali bersaksi juga bahwa Muhammad adalah rosululloh. Saw. Bersaksi dan mengimani bahwa Muhammad rosululloh adalah pilar dan pondasi pokok dalam agama islam. Tidak akan benar agama seseorang kecuali harus meyakini bahwa Muhammad adalah rosulloh . Arti dari Muhammad adalah rosululloh adalah meyakini bahwa Alloh telah mengutus seorang hamba di dunia ini untuk menyampaikan risalahnya Sekaligus menjalankan konsekuensi dari persaksian bahwa muhammade adalah rosululloh. Saudaraku yang dirahmati Alloh… adapun konsekuensi dari persaksian bahwa Muhammad adalah rosululloh adalah 1. Mentaati apa yang diperintahkannya. Merupakan bagian dari ketaatan pada Alloh adalah ketaatan pada rosulNya. Apa yang diperintahkan rosululloh saw pada hakikatnya adalah perintah Alloh. Semua itu karena rosululloh adalah sebatas penyampai wahyu bukan pembuat syariat. Dan apa yang diperintahkan Rosululloh saw bukan semata-mata dari hawa nafsunya. Melainkan dari wahyu yang diturunkan kepadanya.Ketaatan kepada Rosululloh saw harus bersifat mutlak. Tidak boleh kita memilah dan memilih perintah yang sesuai dengan hawa nafsu kita saja. 2. Membenarkan apa yang dikabarkan. Konsekuensi dari syhadat Muhammad Rosululloh adalah membenarkan segala apa yang dikabarkan baik bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat ghoib seperti misteri alam kubur, huru-hara hari kiamat , surga dan neraka dll. Kabar-kabar yang shohih dari nabi saw waib di yakini dan dibenarkan. 3. Menjauhi segala yang dilarang oleh Rosululloh saw. Wajib bagi seorang muslim menjauhi apa yang dilarang oleh nabi seperti mencuri,pacaran dan berzina, meminum khomr(minuman keras)dll. Segala apa yang dilarang oleh nabi pada dasarnya juga merupakan larangan alloh. Termasuk yang dilarang oleh nabi saw adalah membuat perkara-perkara baru dalam agama(bid’ah) yang tidak ada contohnyta dari nabi saw . hal tersebut merupakan kesesatan dalam cara beragama. Rosululloh saw bersabda : وإياكم والأمور المحدثات . فان كل بدعة ضلالة “ Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru dalam agama (bid’ah), karena setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ibnu Majah) Saudaraku yang dirahmati Alloh… Ketiga konsekuensi tersebut benar-benar harus menghujam dalam benak seorang muslim yang mengaku bersaksi dan mencintai Rosululloh saw. Secara mendasar tiga hal tersebut terangkum dalam kata al Ittiba’(pengikutan terhadap sunnah nabi saw). Hukum dari ittiba adalah wajib bagi seorang yang bersaksi bahwa Muhammad adalah rosululloh saw. Alloh swt berfirman Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. ali Imron:31) Ayat ini dikenal dikalangan ulama’ sebagai ayat imtihan atau ujian. Artinya benar-benar menguji bagi siapa saja yang mengaku bersaksi bahwa Muhammad adalah rosululloh harus benar-benar mau berittiba’. Suatu kedustaan bagi orang yang mengaku cinta nabi saw namun justru jauh dan menolak sunnah –sunnah nabi saw bahkan mengikuti sunnah –sunnah orang-orang kafir. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Semoga kesaksian kita bahwa Muhammad rosululloh saw benar-benar diringi denganittiba’ terhadap sunnah-sunnah nabi saw.

LAA ILAAHA ILLALLOH

Saudaraku yang dicintai ALLOH SWT.. Laa ilaaha illalloh adalah kalimat tauhid.kalimat yang menjadi symbol perjuangan islam dari zaman nabi hingga akhir zaman . kalimat laa ilaha illalloh adalah kalimat pemicu sekaligus pemacu para sahabat bergerak menyebarkan agama Alloh keseluruh penjuru negeri. Kalimat ini adalah kalimat yang terkandung pengesaan Alloh dan pembatalan segala sesembahan selain Alloh Saudaraku yang dicintai Alloh… Banyak sekali orang mengucapkan laa ilaha illalloh namun perkataan dan perbuatannya bertentangan dengan konsekuensi laa ilaha illalloh. Seringkali kita mendengar kalimnat ini dalam pujian dan lagu-lagu. Mereka menyangka bahwa laa ilaha illalloh hanyalah ucapan tanpa konsekuensi. Padahal sekedar mengucapkan tanpa dibarengi dengan peniadaan segala sesembahan selain Alloh tidak menjadikan pelakunya seorang muslim yang haqiqi. Oleh karena itu kalimat Laa ilaha Illalloh mengandung dua rukun yang wajib di jalankan. 1. An nafyu yang berarti peniadaan segala sesembahan selain Alloh dan para thogut seperti iblis, para dukun, orang yang menyeru untuk diibadahi atas dirinya, dan orang-orang yang berhukum dengan hukum selain Alloh. 2. Menetapkan bahwa hanya Alloh saja yang berhak untuk di ibadahi. Karena makna yang benar dari Laa ilaha illaloh bukan “Tiada tuhan selain Alloh” . namun tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Alloh. Jika makna laa ilaha illalloh adalah tiada tuhan selain Alloh maka berarti setiap tuhan yang disembah walaupun itu adalah suatu yang batil adalah Alloh. Saudaraku yang dicintai Alloh. ..Dalam sebuah hadits yang shohih dijelaskan bahwa laa ilahha Illalloh adalah kunci masuk surga. Namun demikian barang siapa yang datang dengan kunci yang tidak ada geriginya maka hal itu mustahil bisa masuk pintu jannah. Dan barang siapa yang datang dengan kunci yang bergerigi maka bisa ia dijadikan wasilah masuk jannnah. Adapun gerigi dari kunci tersebut adalah syarat –syarat dari kalimat laa ilaha illalloh. Saudaraku yang di cintai Alloh… Adapun syarat-syarat kalimat laa ilaha illalloh ada yang wajib dilazimi bagi seorang muslim ada 7. 1. Al Ilmu (ilmu) Maksud dari ilmu adalah pengetahuan yang dilandasi dengan dalil tentang Laa illalloh. Jadi bukan sekedar perkataan tanpa ilmu. 2. Al Yakin (keyakinan) Maksud dari yakin adalah kepercayaan yang kuat dan teguh akan kebenaran kalimat ini. Kemudian keyakinan akan kemenangan akan pembela dan penegak kalimat ini di dunia dan akhirat. 3. Al Qobul (Penerimaan) Maksud dari qobul yaitu penerimaan secara totalitas atas aturan dan syariat Alloh untuk diterapkan dalam kehidupan. 4. Al inqiyad (ketundukan) Ketundukan yang dimaksud adalah ketundukan secara totalitas kepada syariat dan hukum-hukum alloh dari yang besar sampai yang kecil. Tidak akan berguna kalimat laa ilaha illaloh tanpa disertai ketundukan dengan syariat dan hukum Alloh. 5. Ash Shidq (kejujuran) Kejujuran maksudnya benar-benar tidak ada paksaan dan pendustaan akan makan dan konsekuensi laa ilaha illloh. 6. Al Ikhlas (keikhlasan) Artinya ikhlas dengan kalimat laa ilaha illalloh hannya untuk mengharap ridho Alloh bukan yang lain. 7. Al Mahabbah (kecintaan) Kecintaan berarti mencintai kalimat laa ilaha illalloh dan para pembelanya. Saudaraku yang dicintai Alloh…itulah kalimat agung yang menjadikan seseorang masuk islam dan bahagia didunia dan akhirat. Semoga kita benar-benar bisa merealisasikan konsekuensi kalimat laa ilaha illalloh.

BAHAYA RAMALAN

Saudaraku yang dirahmati Alloh… Percaya atau tidak hari ini ramalan menjadi suatu hal yang laris di tengah masyarakat . Mulai dari ramalan jodoh, rizqi sampai dengan ramalan tentang kiamat sekalipun menyebar di berbagai media. Memang sesaat terlihat hebat ketika bisa menerka sesuatu yang gaib bagi manusia. Oleh karena itu biasanya para peramal mendapatkan predikat orang sakti ditengah masyarakat yang dibelenggu dengan kebodohan. Padahal perkara yang ghaib adalah rahasia yang hanya diketahui Alloh SWT saja. Tidak ada satu oranngpun yang mengetahui perkara yang ghaib bahkan sampai para nabi tidak mengetahui perkara yang ghaib. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Diantara macam-macam ramalan yang menyebar di tengah masyarakat adalah 1. Garis tangan. 2. Horoskop/zodiak rasi bintang. 3. Fengsui. 4. Peruntungan. 5. Primbon. 6. Shio/ symbol binatang cina yang mewakili siklus tahunan. 7. Ilmu Falak. 8. Sial/Naas. Bentu-bentuk ramalan tersebut intinya sama yaitu menerka-nerka ilmu ghaib yang tak mungkin di capai oleh manusia. Hal ini sangat berbahaya ketika ditinjau dari kaca mata hukum islam.Sebab ilmu ghaib hanyalah hak Alloh semata. Alloh SWT berfirman: “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)"(QS. al An’am 59) Merupakan syirik dan kekufuran jika ada orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib seperti rizqi, jodoh,serta baik dan buruk nasib seseorang. Semua itu karena ramalan merampas hak Alloh dalam masalah yang ghaib. Bagaimana mungkin mereka tau nasib dan rizqi seseorang hanya dengan melihat telapak tangan? Tidak lain dan tidak bukan ramalan mereka adalah bisikan-bisikan setan untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Betapa ramalan –ramalan tersebut telah menjebak manusia dalam dunia yang gelap dan bergantung dengan selain Alloh. Padahal rizqi, jodoh, baik dan buruk nasib seseorang adalah urusan Alloh. Ramalan tersebut bisa saja satu kali cocok dengan keadaan. Namun kecocokan tersebut sifatnya hanya kebetulan. Bahkan disertai dengan seribu kebohongan. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Sebagai seorang muslim haram hukumnya mempercayai dan menanyakan ramalan-ramalan kepada tukang ramal. Hal tersebut tidak dilakukan kecuali orang yang bodoh terhadap agama. Jika masih ada saudara-saudara kita yang masih bergelut dengan dunia ramalan maka segera selamatkan dia dari keterpurukan para tentara setan tersebut. Jangan sampai tertipu dengan berbagai macam ramalan yang banyak beredar disekitar kita meskipun tukang ramal tersebut mengaku orang pintar. Ketauhillah bahwa ilmu ghaib hanyalah Alloh yang tahu. Jadi kenapa harus mempercayai ramalan yang sebenarnya jebakan setan? Semoga Alloh jaga aqidah kita dari berbagai penyimpangan.

SIROH NABI SAW PETA PERJUANGAN

Dialah Muhammad Ibnu abdillah. Seorang laki-lakisuku quraisy pilihan yang dijadikan nabi hingga akhir zaman. Dia lahir pada bulan Robiul Awwal tahun gajah sekitar 571 M di kota Makkah.Kelahirannya merupakan nikmat bagi dunia begitu juga karunia bagi alam semesta dengan cahaya dakwahnya. Dia telah diutus menjadi nabi sejak turun padanya surat al Alaq 1-5. Dan telah menjadi rosul dengan diturunkan surat al mudatsir. Dia bukanlah seorang nabi yang baru, Namun sebagai penerus mata rantai perjuangan para nabi untuk membumikan tauhid dan merumputkan islam. Saudaraku yang dicintai Alloh… Awal dakwah beliau mendapatkan penolakan dan ejekan diantara anggota keluarga dan masyarakatnya. Pahit dan getir, Sedih dan luka, Perih dan terluka selama 13 tahun dalam rangka menanamkan aqidah tauhid di makkah yang dipenuhi dengan penyembahan kepada berhala. Sedikit-demi sedikit cahaya dakwah mulai merambah kegelapan lorong-lorong kota makkah. Hinga akhirnya banyakjiwa-jiwa tersadarkan dan bangkit dari keterpurukan yang membelenggunya. Ketika makkah mulai tidaka konduksif bagi aktivis dakwah tauhid. Maka Alloh perintahkan berhijrah kemadinah dalam menyelamatkan aqidah dan manhaj. Pada Jiwa-jiwa yang tersadar dan bangkit dari keterpurukan jahiliyyah telah berkumpul dalam ekosistem masyarakat islami di madinah. Miniatur masyarakat islami inilah yang menjadi embrio bagi tegakknya kekhilafahan islamiyyah. Berpusat dari kota Madinah strategi dakwah dan jihad diatur untuk menyebarkan islam seluas-luasnya. Ekspedisi –ekspedisi dakwah dan jihad pun mulai menjamah lapisan penjuru kota madinah dan jaziroh arob. Hingga akhirnya islam tersebar luas dengan izin Alloh mengalahkan agama yahudi dan paganis yang batil. Setelah kekuatan islam kuat di kota madinah maka gelombang pergerakan diarahkan untuk membebaskan kota mekah yang penuh dengan penyembahan terhadap berhala. Dengan izin alloh kota mekah bisa dibebaskan tanpa pertumpahan darah. Kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala dan para thogut yang disembah. Akhirnya manusia berbondong-bondong masuk kedalam agama islam dan jadilah islam kekuatan super power yang menandingi rumawi dan Persia. Saudaraku yang dicintai Alloh… Satu hal yang sangat berharga . tak pernah ada sepanjang sejarahpun revolusi terbesar selain dari revolusi kebangkitan islam yang di bawa nabi dan para sahabatnya.revolusi yang ditopang Jiwa-jiwa para pejuang tangguh yang tak mudah mengeluh.Mereka tetap berjalan meskipun seribu aral datang merintang. Kaki mereka memang bercokol di bumi akan tetapi azzam (tekad) mereka menembus langit menuju keridhaan Alloh. Darah, keringat, harta dan jiwa mereka adalah tinta emas sejarah yang selalu gemilang sepanjang zaman. Raga dan jasad mereka memang telah kembali pada Alloh akan tetapi semangat dakwah dan jihad mereka selalu hidup dan tak lapuk di telan zaman. Subhanalloh… Mereka adalah generasi yang merupakan mutiara zaman yang patut di teladani umat islam. Saudaraku yang dicintai Alloh… Itulah sekelumit siroh nabi yang seharusnya menjadi penggugah semangat serta peta perjuangan kita dalam meretas kejayaan islam. Semoga kita menjadi penerus perjuangan islam dimanapun dan kapanpu kita berada.

SUMBER AGAMA

Saudaraku Yang dirahmati Alloh SWT… Setiap manusia pasti mengingkan keselamatan dan kebahagian di dunia dan di akhirat. Keselamatan dan kebahagian tersebut tidak akan pernah terwujud kecuali hanya dengan meniti agama yang lurus dari sumber yang benar. Tidak ada agama lain yang bisa menyampaikan manusia dengan Alloh kecuali agama Islam yang bersumber dari wahyu Alloh. Oleh karena itu Alloh hanya menurunkan satu agama saja yaitu islam. Agama-agama selain islam adalah agama yang sesat dan batil. Alloh SWT berfirman Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam (QS.Ali Imron:19) Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT… Untuk meniti agama yang benar maka wajib merujuk sumber yang benar pula dalam memahami agama. Hal ini sangat penting karena dewasa ini muncul berbagai macam cara yang salah dalam memahami agama. Seperti menjadikan hawa nafsu, filsafat, primbon, mimpi, perasaan, penerawangan alam ghoib bahkan akal sebagai sumber agama. Padahal semua itu adalah pintu gerbang setan dalam menjerumuskan manusia dari agama Alloh. Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT… Ada 3 sumber utama dalam memahami agama yang benar. Adapun 3 sumber tersebut yaitu: 1. Al Qur’an Al Qur’an adalah wahyu Alloh yang diturunkan kepada manusia melewati Jibril as kepada RosulNya untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Inti dari al Qur’an adalah penegakkan tauhid dan penumbangan syirik. Begitu juga penerapan hukum Alloh dalam seluruh aspek kehidupan. Al Qur’an merupakan sumber agama yang paling utama di dalam islam. Setiap kandungan dalam al Qur’an merupakan kebenaran yang tidak mungkin bertentangan denga akal sehat. Oleh karena itu jika ada orang yang akalnya selalu bertentangan dengan al qur’an pertanda orang tersebut telah melenceng dari fitrohnya. 2. As Sunnah As sunnah merupakan sumber agama kedua setelah al qur’an. Kedudukan as sunnah dalam islam adalah sebagai penguat sekaligus penjelas hukum-hukum yang terdapat dalam al qur’an. Metode dalam memahami as sunnah yang benar yaitu sesuai dengan pemahaman Rosulullah dan para sahabatnya. Tidak akan pernah sampai pada ajaran islam yang benar ketika memahami as Sunnah dengan akal semata atau justru dari pemahaman orang-orang kafir. Termasuk dari cakupan as sunnah adalah segala yang shohih dari perkataan dan perbuatan serta segala ketetapan beliau SAW.Wajib bagi kaum muslimin menjadikan sunnah sebagai sumber dan pedoman hidup setelah al Qur’an. 3. Ijma` sohabat g Ijma’ sohabat adalah konsensus atau kesepakatan sohabat pada suatu masalah agama.Jika sohabat telah berijma’ pada suatu masalah dalam agama, maka ijma’ itu harus diikuti. Siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sesat. Ijma` Sohabat g adalah ma’sum, walaupun perorangan mereka tidaklah ma’sum. Satu hal yang mustahil para sahabat yang telah diridhai Alloh bersepakat pada kebatilan dan kesesatan. Oleh karena itu qajib bagi kita mengikuti ijma’ shohabat. Tidaklah menolak ij’ma sohabat kecuali mereka yang ada keraguan dalam hatinya. Saudaraku yang dirahmati Alloh SWT… Inilah sumber agama yang setiap muslim wajib mengetahuinya. Barang siapa mencari sumber lain maka sungguh dia telah tersesat dari jalan Alloh yang sejauh-jauhnya. Semoga Alloh jadikan kita orang-orang yang kuat dalam memegang sumber agama.

TASYABBUH (SIKAP MENIRU-NIRU ORANG KAFIR)

Saudaraku yang dirahmati Alloh… Fenemona besar yang hari ini melanda mayoritas kaum muslimin di berbagai belahan dunia adalah sikap tasyabbuh alias meniru-niru terhadap orang kafir. Terkadang sangat aneh dan mengherankan. Banyak sekali seorang mengaku muslim akan tetapi adat kebiasaan, cara berfikir dan gaya hidup tidak mencerminkan nuansa islami. Mulai dari gaya rambut, model pakaian,dan cara bergaul sangat jauh dari tuntunan islam. Padahal kalau kita tanyakan kepada mereka kebanyakan pelakunya adalah muslim. Tasyabbuh tidaklah muncul karena 3 hal utama. 1. kebodohan terhadap agama. Kebodohan terhadap agama adalah induk dari keterpurukan manusia. Oleh karena itu didalam agama islam setiap muslim baik laki-laki atau perempuan, wanita ataupun laki-laki wajib mencari ilmu. Budaya mencari keilmuan inilah yang menjadikan islam menjadi suatu peradaban yang tinggi dan berkembang. Ketika seorang muslim bodoh tentang agama maka akan menyebabkan pelakunya mudah terjerumus dalam meniru –niru pada ajaran agama lain yang lebih buruk dari agama Alloh yang mulia. 2. Ketakjuban pada Orang Kafir. Ketakjuban pada orang kafir tidaklah muncul kecuali dari seseorang yang lemah imannya. Sebab bagaimana mungkin dia takjub padahal mereka adalah kaum yang dijanjikan oleh Alloh menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Ketakjuban ini disebabkan kurangnya pengetahuan akan siroh nabi dan para sahabatnya, begitu juga kehebatan para ulama islam yang lebih ungguh pada mereka. 3. Lemahnya aqidah wala’ dan Baro’(loyalitas dan anti loyalitas) terhadap orang-orang kafir. Seorang yang bertasyabbuh dengan orang kafir baik dari cara berpakaian, gaya hidup, dan pola berfikir biasanya tidak faham akan wala’ dan baro’. Hukum asalnya segala peribadatan,gaya hidup dan pola pikir yang tidak islami yang berasal dari kaum kafir harus kita benci dan kita tolak. Semua itu karena hal tersebut merupakan sesuatu yang dibenci dan dilarang oleh Alloh. Saudaraku yang dicintai Alloh… Sungguh kondisi umat islam dalam bertasyabbuh saat ini seperti apa yang telah digambarkan rosulullohRosululloh SAW. لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ: فَمَنْ . “Sungguh engkau sekalian akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelumu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak engkaupun aan mengikutinya. Kita (para sahabat) bertanya; Wahai rosululloh saw ,Apakah mereka kaum Yahudi dan Nasroni? Beliau menjawab, Siapa lagi kalau bukan mereka.”(HR.Muslim no 6952) Inilah keadaan yang seharusnya kita waspadai. Jangan sampai anak istri kita, masyarakat sekitar kita dan sekolah serta instansi kita terserang virus tasyabbuh terhadap orang kafir. Seharusnya kita bangga dengan keislaman dan jati diri kita. Saudaraku yang dirahmati Alloh… Jangan sampai bertasyabbuh dengan orang kafir karena nabi saw bersabda: من تشبه بقوم فهو منهم Barangsiapa yang (sengaja) menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka. (HR Abu Dawud)

TUJUH GOLONGAN YANG MENDAPATKAN NAUNGAN ALLOH SWT

Saudaraku yang dicintai Alloh…. Semua manusia baik beriman maupun orang kafir, laki-laki ataupun perempuan,tua maupun muda semuanya berjalan menuju Alloh SWT. Ada Satu babak perjalanan manusia yang sangat dahsyat dan pernah terbayangkan didunia tentang bagaimana kepayahan dan kesulitannya. Saat manusia dikumpulkan disatu tempat dengan matahari di dekatkan sejarak 1 Mil.Berbagai macam kegelisahan menggelayuti hati manusia untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia kerjakan di dunia. Wajah-wajah saat itu bermuram durja dirudung ketakutan yang luar biasa. Peluh keringatpun bercucuran dari panasnya terik matahari yang dekat dan tak terhalang mega. Itulah sekilas gambaran tentang keadaan manusia di padang mahsyar menanti pengadilan Alloh yang maha esa. Saudaraku yang dicintai Alloh… Disaat itu tak ada rasa harap dan takut kecuali hanya kepada Alloh semata.Semua manusia berharap untuk mendapatkan tempat yang bisa menaunginya. Hari itu memang tidak ada naungan kecuali hanya naungan Alloh bagi hamba-hamba yang dirahmatiNya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ “Tujuh golongan yang Alloh akan naungi pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya: (1)Imam yang adil, (2)pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Alloh, (3)Seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, (4)Dua orang yang saling mencintai karena Alloh yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, (5)Seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat mesum lalu dia menolak seraya berkata, “Aku takut kepada Alloh,” (6)Seorang yang bersedekah dengan diam-diam sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya, (7) Dan seseorang yang berdzikir/mengingat Alloh dalam keadaan sendirian hingga menangis kedua matanya.” (HR. Al-Bukhari no. 600 dan Muslim no. 1031) Saudaraku yang dicintai Alloh.. Ada tujuh golongan yang mendapatkan naungan disaat semua manusia kepayahan bahkan diantara mereka tergenang dengan cucuran keringan mereka. Tak ada yang lebih dibutuhkan manusia pada saat itu kecuali rahmat Alloh dan naunganNya. Apakah kita termasuk dari pemimpin adil yang selalu bertaqwa terhadap Alloh atas amanah kepemimpinan yang ada pada kita? Apakah kita juga termasuk dari barisan pemuda yang tumbuh beribadah pada Alloh ataukah justru pemuda yang seliruh hidupnya dalam syahwat dan foya-foya? Dan apakah kita bagian dari orang yang selalu hatinya terpaut dimasjid,Dua orang yang saling mencintai dan berkumpul serta berpisah karena-Nya, Seorang laki-laki yang tak silau dengan bujuk rayu zina meski ada kesempatan,Seorang yang ikhlas bersedekah hanya pada Alloh bukan pujian manusia, dan seseorang yang bercucuran airmata saat mengingatNya? Saudaraku yang dicintai Alloh… Cobalah berfikir sejenak dan renungkanlah.Sudahkah kita termasuk tujuh golongan tersebut? Selagi belum terlambat, bersegeralah beramal seperti mereka. Kami yakin anda pasti bisa ! Mudah-mudahan Alloh menolong kita dan memasukkan kedalam golongan yang mendapatkan naungan di hari tidak ada naungan kecuali naungan Alloh SWT.