سأمضي ولو كلفتني الطريق وقل الوفي و خان الصديد سأمضي إلى الله يا صاحبي فإني أخاف عذاب الحريق
Senin, 23 Januari 2012
KB DALAM KACAMATA ISLAM
Polemik hukum KB merupakan satu topik pembahasan yang cukup menarik untuk di kaji pada saat ini. Di samping gembar-gembor pemerintah semakin genjar, banyak kaum muslimin terjebak dari slogan-slogan manis yang sebenarnya membodohi terebut. Sayangnya sebagian saudara-saudara kita ikut andil dalam mensukseskan program orang kafir ini. Padahal islam adalah agama yang menganjurkan umatnya memperbanyak keturunan.
Untuk lebih jelasnya akan kita bahsa secara ringkas tentang hukum KB di dalam islam.
ANJURAN MEMPERBANYAK KETURUNAN
Sebelum kita membahas hukum KB kita harus faham bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Hal tersebut karena memang fitroh manusia menyukai banyak keturun. Terutama orang-orang yang cerdas dan berpotensi dalam hidupnya.
Rosululoh saw bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” (HR Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (6/65) dan al-Hakim (2/176), dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 4056- al-Ihsan), juga oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Banyak nya umat merupakan indikator kemuliaan sebuah umat. Oleh karena itu ketika Alloh menyebutkan salah satu nikmat terbesar pada bani isroil Alloh jadikan mereka umat yang berjumalah banyak. Alloh berfirman akan hal tersebut.
” Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Sampai saat ini tak ada satupun yang mengingkari bahwa bnyaknya umat adalah kemuliaan.
KB DALAM TINJAUN ISLAM
Kebanyakan alasan orang ber-KB adalah masalah ekonomi dan pendidikan anak. Mereka telah di cekoki oleh barat bahwa banyak anak banyak masalah bukan banyak rezeki dan barokah. Alloh telah bantah itu semua dalam firman-Nya
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabuut: 60)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(al Isro’:31)
Begitu juga dalam hadis yang telah terkenal yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa setiap anak telah di catat rezekinya ketika dia dalam kandungan berumur 40 hari. Dari sini jelas bahwa KB bertentangan dengan syariat islam.
PERBEDAAN ANTARA MEMBATASI KETURUNAN, MENGATUR KELAHIRAN DAN MENCEGAH KEHAMILAN
Keluarga berencana (KB) yang di canangkan pemerintah adalah bertujuan membatasi keturunan cukup dua anak.Itulah yang haram dan bertentangan dengan islam.
Di dalam Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’(Komite Fatwa Ulama Besar Saudi Arabia) menjelaskan arti akan tiga hal tersebut.
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan. Hal seperti ini adalah haram karena menyelisi islam.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya .
Pencegahan seperti ini juga di haramkan dalam islam kecuali ada alasan yang dibenarkan dalam syariat. Seperti jika kehamilan membahayakan kelangsungan hidup seorang ibu karena suatu penyakit yang berbahaya. Maka boleh mencegah kehamilan dalam keadaan darurat atau terpaksa demi kemanfaatan yang lebih besar.
Mengatur kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana untuk mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya), karena adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya
Mengatur kehamilan seperti ini di bolehkan di dalam islam setidaknya dengan dua syarat sebagaimana di jelaskan oleh Syaikh Utsaimin.
1. Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2. Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan.
BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH KEHAMILAN DAN ALAT KONTRASEPSI?
Para ulama menjelaskan tentang bolehnya menggunakan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika dengan alasan syari atau dalam keadaan dharurat yang sesuai dengan kadarnya. Namun demikian para ulama kontemporer menganjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut.
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam
2) Memilih alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan. Karena cukup banyak alat kontrasepsi yang membahayakan kesehatan.
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya saja.
KONSPIRASI DI BALIK KB
Orang-orang kafir sangat takut dengan jumlah kaum muslimin yang banyak. Karena secara kuantitas hal tersebut merupakan kekuatan yang besarsulit ditandingi dan di kalahkan dalam peperangan. Sadar atau tidak kita diperangi oleh mereka walaupun bukan dengan jalan konfrontasi. Karena cara tersebut ternyata membawa kerugian yang besar dan kemungkinan kecil sekali mengalahkan kaum muslimin. Begitulah tak tik mereka semenjak kalah di perang salib.
Program Kb adalah salah satu produk Yahudi dalam memerangi kaum muslimin. Merka membungkus program KB dengan berbagai slogan yang manis agar tampak indah di kalangan umat islam.Karena mereka sendiri sebenarnya anti KB yang mereka sendiri canangkan di Negara-negara islam.
Di Indonesia sendiri program Kb bisa dikatakan sukses menekan populasi penduduk yang sangat signifikan. Pertambahan penduduk Indonesia dalam 20 tahun terakhir ini sangat lambat seiring suksenya program Kb. Pada saat ini Jumlah penduduk Indonesia pada kisaran 200 jutaan, Jika tidak ada Kb mungkin akan mencapai 300 jutaan lebih. Jumlah ini melebihi jumlah penduduk amerika. Yang terpenting dari itu adalah prosentase kaum muslimin di Indonesia yang semakin lama menyusut sejalan dengan gencarnya program KB dan kristenisasi. Hal ini sering kali dilupakan oleh umat islam sendiri.
Kita tidak sadar bahwa kita dalam konspirasi besar di balik gencarnya program KB yang begitu marak saat ini. Semoga Aloloh selamatkan umat ini makar musuh-musuh Islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar