سأمضي ولو كلفتني الطريق وقل الوفي و خان الصديد سأمضي إلى الله يا صاحبي فإني أخاف عذاب الحريق
Senin, 20 Februari 2012
NAFKAH ISTRI DALAM ISLAM
Satu hal yang harus benar-benar menghujam kuat pada diri seorang suami bahwa istri adalah amanah dari Alloh yang kelak akan dimintai pertanggung jwabkan di hadapan-Nya. Maka dari itu wajib baginya menjalankan apa-apa di wajibkan alloh atas dirinya. Dan Diantara kewajiban besar dalam din yang seringkali diremehkan para suami adalah memberi nafkah istri dengan layak. Banyak sekali dalil-dalil dari alqur’an ,hadits bahkan ijma’ tentang kewajiban memberi nafkah bagi istri. Insya alloh pada kesempatan akan kita bahas secara singkat tentang nafkah istri dalam perspektif islam.
Pengertian nafkah
إخراج الشخص مؤونة من تجب عليه نفقته من خبز وأدم، وكسوة، ومسكن، وما يتبع ذلك من ثمن ماء، ودهن ومصباح ونحو ذلك.
Nafkah adalah segala sesuatu yang harus di keluarkan seseorang kepada yang wajib di tanggungnya (baik istri maupun anak) baik berupa roti, lauk-pauk (bahan makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan segala hal yang menjadi kebutuhan hidup lainnya seperti biaya beli air,listrik dll .
Mayoritas ulama memasukkan kedalam nafkah seperti alat kebersihan dan wangi-wangian ke dalam pokok yang wajib dibiayai oleh suami, demikian pula alat keperluan tidur, seperti kasur dan batal sesuai dengan kebiasaan setempat. Bahkan bila istri tidak melakukan pelayanan dan selalu menggunakan pelayan, maka suami wajib menyediakan pelayan yang akan membantunya, walaupun hanya seorang .
Dalil dalil yang mewajibkan pemberian nafkah istri
A. Dalil dari al qur’an
Alloh swt berfirman di dalam al Qur’an
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”(QS.ath Tholaq: 6)
Imam ibnu katsir berkata dalam tafsirnya” Dalam ayat ini Alloh berfirman kepada para hambanya jika diantara mereka ada yang menceraikan istrinya hendaknya tidak ditinggal serta merta (selama dalam masa tunggu/iddah) namun memberikan tempat tinggal sehingga iddahnya habis.” Imam qotadah berkata dalam mengomentari ayat ini, ‘Jika engkau tidak mendapatkan tempat tinggal untuk istri yang telah dicerai kecuali tempat di samping rumahmu (kontrakan) maka bagimu menempatkan dia ditempattersebut .
Jika istri yang dicerai dan dalam masa iddah saja masih diwajibkan bagi suami memberikan nafkahnya berupa tempat tinggal maka lebih di wajibkan lagi bagi istri yang menjadi tanggungannya.
B. dalil dari hadits
Imam Ahmad dalam musnadnya menyebutkan sebuah hadits
" كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ "
“Cukuplah seorang di anggap berdosa ketika menyia-nyiakan siapa saja yang menjadi tanggungan nafkahnya.”(HR. Ahmad nmr 6495)
Begitu juga Imam al hakim mengeluarkan hadits di dalam kitab nikah hadits dari hakim bin Muawiyyah al Qusyairi dari ayahnya .
يا رسول الله : ما حق زوجة أحدنا عليه ؟ قال : أن يطعمها إذا طعم و يكسوها إذا اكتسى و لا يضرب الوجه و لا يقبح و لا يهجر إلا في البيت
“ Wahai Rosululloh saw apakah hak istri kita (atas suami)? Rosululloh saw menjawab: ‘Hendaklah memberinya makan jika meminta makan,kemudian memberinya pakaian jika meminta pakaian dan janganlah memukul di wajah,menjelek-jelekkannya serta tidak melakukan hajr (menjauhinya) kecuali di dalam rumah.”
C. dalil dari Ijma’
Ibnu Rusyd dalam kitab beliau Bidayatul Mujtahid tentang adanya kesepakatan di natara para ulama tentang wajibnya nafkah bagi istri.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مِنْ حُقُوقِ الزَّوْجَةِ عَلَى الزَّوْجِ النَّفَقَةَ وَالْكِسْوَةَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ )
Dan para ulama telah bersepakat bahwa diantara hak-hak istri atas suami adalah masalah pemberina nafkah dan pakaian. Dalilnya adalah firman Alloh ayat…
Selain itu Dr Wahbah al Zuhaili dalamkitab beliau fiqh islam wa adilatuhu juga menyebutkan ijma bahwa para ulama sepakat bahwa nafkah wajib bagi suami kepada istrinya jika dia telah berakal dan baligh dan telah digauli selama istri tersebut bukanlah pembangkan.
dari dalai al Qur’an, haduits dan ijma tersebut jelas sekali bahwa nafkah istri hukumnya wajib hanya saja terjadi perbedaan pendapat kapan di mulai waktu wajibnya nafkah tersebut? Imam malik mengatakan bahwa waktunya ketika istri telah digauli atau ketika sang suami mengajak istrinya untuk berhubungan ranjang dan kondisi istri layak untuk di gauli(bukan kecil/belum baligh) maka saat itulah nafkah diwajibkan bagi suami. Jika seandainya suami belum baligh(kecil) dan istri telah baligh (dewasa) maka tetap wajib bagi suami menafkahi istrinya. Namun jika keadaannya sebaiknya( suami dewasa dan istri mbelum baligh) diseni ada perbedaan di kalangan para ulama di dalam masalah ini. Begitu juga tetap wajib menafkai istri meskipun dia seorang yang kaya raya.
Mayoritas ulama sepakat pulabahwa nahkah yang wajib yaitu bagi istri yang taat bukan pembangkan(nasyiz). Adapun kadarnya tidak ada batasan tertentu. Artinya sesuai dengan yang wajar dalam adat masyarakatnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah bersifat tetap permanen. Bila dalam waktu tertentu suami tidak menjalankan kewajibannya, sedangkan dia berkmampuan untuk membayarnya, maka istri dibolehkan mengambil harta suaminya sebanyak kewajiban yang dipikulnya. Dasar dari pemikiran ini adalah hadi Nabi dari Aisyah sehubungan istri Abu Sofyan.
Macam-macam nafkah
Dalam islam nafkah yang di berikan oleh suami kepada istri tidak sekedar nafkah yang
Hal-hal yang menyebabkan gugurnya nafkah istri
Para ulama menyebutkan beberapa hal yang bisa menjadikan nafkah istri gugur atas suami. Diantara hal-hal tersebut adalah
1. Suami meninggal dunia.
Ketika suami meninggal dunia maka terputuslah kewajiban nafkah suami atas istri. Namun sang istri masih berhak tinggal dirumah suami (jika rumah tersebut miliksuami) hingga masa iddahnya habis 4 bulan 10 hari). Begitu juga sang istri berhak mendapatkan harta warisan dari suami sesuai dengan bagiannya.
2. Terjadi talak bain kubro(talak perpisahan)/ pisah suami istri karena perceraian.
Jika ternyata terjadi perceraian maka gugurlah kewajiban suami menafkahi istrinya. Karena status wanita tersebut bukan istrinya lagi namun perempuan asing yang tidak halal baginya kecuali telah dinikahi orang lain dan dicerai tanpa campur tangan suami yang pertama kemudian baru dia nikahi kembali. Jika talaknya masih talak roj’i(talak yang bisa ruju’ kembali)maka suami masih berkewajiban menafkahi istri selama dalam masa tungguwalaupun di larang menggaulinya.Karena pada saat itu status mereka masih suami istri.
3. Istri berbuat nusyuz
Nusyuz Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, berbuat serong atau tidak mau patuh terhadap perintah suami dalam rangka ketaatan pada Alloh dll. Ketika kondisi istri seperti ini (naudzu billah) maka mayoritas ulama berpendapat gugurnya nafkah istri atas suami.
Ibnu Hazm al Andalusiy dalam al Muhalla menyebutkan pendapat ulama Zhahiriyah bahwa kewajiban nafkah yang tidak dibayarkan suami dalam masa tertentu karena ketidakmampuannya, tidak menjadi hutang suami. Hal ini mengandung arti kewajiban nafkah gugur disebabkan ia tidak mampu. Dalil yang digunakan oleh ulama ini adalah ayat al-Qur’an dimana Allohtidak membebankan hukum kepada orang yang tidak mampu memikulnya.
Hikmah Dari nafkah
Diantara hikmah terbesar dari nafkah adalah sebagai sarana meraih kebahagian hidup yang sakinah, mawaddah dan penuh rohmah. Tanpa adanya nafkah suami istri akan sulit mendayung bahtera rumah tangganya menuju tujuan yang di harapkan. Nafkah merupakan ladang bagi suami untuk bersedekah. Karena sebaik-baik sedekah seorang suami adalah sedekah yang di keluarkan untuk keluarganya.
Ketika seorang istri menyerahkan dirinya kepada seorang suami. Maka saat itu juga secara tanggungan nafkah dia berpindah dari orang tua kepada suaminya. Ketika terpenuhinya nafkah istri baik lahir maupun batin maka tujuan nikah yang di idamkan akan tercapai dengan izin Alloh.
Tak ada kata lelah dalam mencari nafkah
Lelah dan sangat lelah perjuangan seorang suami menncari nafkah yang halal bagi sang istri tercinta. Terkadang sang suami harus bermandikan peluh keringat setiap hari. Tidak jarang juga pulang malam basah kuyub kehujanan. Itulah perjuangan sang suami yangseharusnya para istri menghargai. Memang terkadang sedikit bahkan seringkali kurang. Tugas suami hanyalah mencari dan hasilnya di tangan Alloh. Jangan sekali mengatakan pada suami gak pecus kerja lantara hanya mendapat sedikit uang.Buang kata itu, sambutlah suami anda tatapan sejuk dan hangatnya senyuman. Tidak jadi soal rezqi sedikit yang penting halal dan disyukuri. Insya Alloh berkah rizqi tersebut.
Namun disitulah letak kemulian suami dan keutamaannya. Alloh berfirman
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Jelas sekali ayat tersebut bahwa salah satu sebab laki-laki lebih utama dari wanita karena mereka menginfakkan hartanya pada mereka. Dan diantara infak yang paling utama adalah menanggung nafkah istrinya. Oleh karena itu sang istri harus memahami akan kewajiban ini. Jangan sampai ia menuntut nafkah di luar kesanggupan suaminya. Karena hal tersebut kedzaliman terhadap suami. Begitu juga bagi sang suami jangan sampai terlalu pelit member nafkahnya pada istri sehingga ia merasa kekurangan karena hal inijuga suatu kedzaliman. Sebaik –baik keadaan adalah sifat ibadurrohman yang bertengahan dalam membelanjakan harta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar