سأمضي ولو كلفتني الطريق وقل الوفي و خان الصديد سأمضي إلى الله يا صاحبي فإني أخاف عذاب الحريق
Selasa, 13 Maret 2012
FIQH MAKANAN DALAM TINJAUAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH
Urgensi memperhatikan Makanan
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (QS. ‘Abasa (80): 24)
Mengapa?
Seharusnya bagi orang yang beriman setiap kali melewati dan membaca ayat yang mulia tersebut selalu mentadabburi makna dan kandungannya. Sebuah perintah lugas dan penuh makna yang turun dari Alloh yang bersemayam di atas singgasanaNya. Ada rahasia besar di balik perintah memperhatikan makanan manusia. Selain sebab utama terkabulnya doa ia juga menjadi sumber kesehatan jiwa dan raga. Oleh karena wajib bagi kita mempelajari tentang fiqh makanan. Bukan hanya sekedar ditinjau dari sisi nutrisi gizinya namun, lebih jauh dari itu yaitu dari sisi halal dan haramnya. Dan kalau kita renungi lebih jauh, ayat tersebut memotivasi kita untuk mengetahui bagaimana fiqh makanan dalam perspektif islam. Maka dari itu dalam pembahasan kali ini akan kita paparkan secara singkat fiqh makanan dalam tinjauan al qur’an dan al hadits. Selain itu Kita bukanlah seperti orang kafir yang makan dan minum seenak perutnya.Kita ingin setiap makanan yang masuk kedalam tubuh kita berbarokah dan jelas kehalalannya.
Kaidah yang Agung dalam makanan
Kalau kita pelajari ilmu ushul fiqh disana ada kaidah yang sangat agung dalam masalah makanan. Orang-orang orientalis tidak faham akan hal-hal seperti ini karena pada dasarnya kajian mereka berkisar pada kulit luar islam saja.
الأصل في الأشيء الحل ولا يحرم إلا ما حرمه الله ورسوله.
"Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya.”
Inilah kaidah yang berlaku untuk masalah makanan yang seharusnya dihafal oleh setiap muslim.Dari kaidah tersebut maka hukum asal segala macam makanan baik hewan dan tumbuhan yang ada di darat dan di laut adalah halal untuk di konsumsi. Dan tidak diharamkan dari hal tersebut kecuali apa-apa yang diharamkan di dalam alqur’an dan assunah. Ini lah kaidah yang merupakan pokok pangkal dalam memahami fiqh makanan.
BERBAGAI MAKANAN YANG DI HARAMKAN DI DALAM AL QUR’AN
Alloh SWT berfirman
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat di atas maka dapat kita perinci bahwa Alloh mengharamkan 5 macam hal.
1. Al Maitah(bangkai)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut mendefinisikan bangkai yaitu
ما مات من الحيوانات حتف أنفه من غير ذكاة ولا اصطياد.
“Setiap hewan yang matinya tanpa disembelih dengan syar’i ataupun mati karena perburuan. ”
Maksud dari menyembelih secara syar’i yaitu disembelih hanyauntuk Alloh dan dengan cara yang diperintahkan Alloh. Contoh bangkai yang diharamkan seperti dalam ayat diatas.
a. Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
b. Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
c. Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d. An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
e. Hewan yang diterkam binatang buas
Termasuk juga hewan yang mati karena sakit baik terkena virus atau yang lain.Jika seseorang mendapati hewan-hewan dengan status diatas dan masih dalam keadaan hidup kemudian dia menyembelihnya dengan cara syar’i maka bukan lah termasuk dalam kategori bangkai yang diharamkan untuk dimakan dan diperdagangkan. Karena dalam ayat tersebut jelas “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” . namun apa saja yang dipotong atau terpotong dari hewan yang masih hidup maka hal tersebut dikategorikan sebagai bangkai juga. Rosululloh saw bersabda
“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud)
Hukum asal dari bangkai adalah haram berdasarkan ayat dan hadist diatas namun dikecualikan dengan 2 bangkai yang dihalalkan dalam islam. Dalilnya hadits dari ibnu Umar rdh
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218)
2. ad Dam (darah yang mengalir)
Yang di maksud dari darah ditafsirkan surat al al an’am 145 yaitu daman masfuhan(darah yang mengalir). Seperti orang yang menyembelih hewan kemudian darahnya ditampung di baskom dan dibiarkan membeku setelah itu di goreng atau di rebus menjadi makanan saren(jawa) maka hal tersebut haram dimakan.
3. Daging babi
Selain ayat diatas dalam surat (QS. Al An’am: 145) alloh mengharamkan daging babi.
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
Termasuk dari daging tersebut adalah kulit dan lemaknya serta seluruh bagian dari babi tersebut.Para ulama menjelaskan bahwa al qur’an menyebutkan “daging”(bukanlemak,tualng atau kulitnya) karena memang daginglah yang biasa di konsumsi dari babi.
4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Keharaman hewan yang disembelih bukan atas nama Alloh dijelaskan juga dalam ayat yang lain.
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Oleh karena itu haram bagi kaum muslimin memaka daging sembelihan orang musyrik seperti majusi,atheis, murtadin,paganis, penyembah sapi atau matahari dll. Adapun sembelihan ahlul kitab(yahudi dan nasroni) maka hal tersebut di bolehkan berdasarkan firman Alloh SWT.
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5)
Berkaitan dengan masalah ini maka orang muslim hendaknya berhati-hati jika mengkonsumsi daging sembelihan yang diimpor dari negeri kaum musyrikin. Namun seandainya jelas daging sembelihan tersebut dilaksanakan secara syar’I dan menyebut nama Alloh saat menyembelih (seperti dengan menyewa kaum muslimin dalam penyembelihan) maka boleh dikonsumsi. Berbeda dengan daging yang diimpor dari Negara kaum muslimin maka kita tidak diwajibkan mengecek sebagaimana daging dari negeri kuffar karena memang kaum muslimin berkompeten dalam hal ini kecuali terdapat indikasi bahwa sembelihan tersebut tidak halal seperti tidak syari dalam penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Haram hukumnya mengkonsumsi daging yang yang disembelih untuk selain Alloh seperti disembelih untuk tumbal, jin penunggu laut selatan,berhala dan penghuni kubur.
Hewan yang haram dalam hadits nabi saw
1. Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)
2. Keledai piaraan/jinak.
keledai jinak menurut mayoritas ulama hukumnya haram untuk dimakan. Dalil yang menyebutkan keharamannya seperti sabda nabi saw.“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi. " Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi." Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, "Keledai telah binasa." Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis." Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut." (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940). Adapun keledai liar begitu juga dengan kuda maka hukumnya halal.
3. Setiap burung yang bercakar
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934)
Para ulama menjelaskan maksud dari yang bercakar adalah yang digunakan untuk memotong, menerkam atau menyerang mangsanya . Dengan demikian ayam jago, dan berbagai burung merpati, pipit dan sejenisnya tidak termasuk yang diharamkan untuk di konsumsi.
4. Binatang buas yang bertaring
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa). Adapun kelinci maka daia tidak termasuk dalam larangan ini hal ini didasarkan oleh riwayat dari Anas,
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya." (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)
5. Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453.
Jika hewan-hewan tersebut dilarang dibunuh lalu bagaimana dengan mengkonsumsinya?tentu suatu hal yang sangat bertentangan.
6. Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan ) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824.
Pada asalnya hewan jalalah ini halal namun karena ia makan dari yang najis maka menjadi terlarang dan boleh dikonsumsi kembali setelah dikarantina dan diberi makanan dari yang bersih.
7. Daging Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247.)
Hari ini masih banyak yang plin-plan(ragu-ragu) atas keharaman daging anjing. Sebagian memlintir dalil bahwa di dalam alqur’an tidak terdapat nash yang mengharamkan anjing. Jika air liur anjing saja termasuk najis yang wajib dibersihkan bahkan tidak cukup dengan dibasuh air maka bagaimana dengan dagingnya? Memang benar ada sebagian ulama fiqh yang berpendapat daging anjing halal untuk dimakan. Namun pendapat tersebut merupakan pendapat yang lemah. Dalil-dalil hadits diatas hendaknya dipahami bukan sekedar tekstualnya saja.
BERSIKAP WARO’(hati-hati) HIASAN BAGI ORANG BERIMAN
Beberapa hal diatas merupakan poin pentingyang secara dzatnya diharomkan bagi kaum muslimin. Bolehjadi makanan halal namun menjadi haram karena sebabnya yang harom seperti makanan hasil dari uang riba,judi, zina, Suap menyuap, KKN dll.
Ahibabati fillah…
Dalam sebuah hadits yang shohih dijelaskan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang harom maka nerakalah tempatnya. Kemudian hadits seoranglaki-laki yang berdoa dengan mengangkat tangan dalam kondisi kusut dan lusuh namun tertolak salah satunya karena mengkonsumsi makanan yang haram. Lantas bagaimana makanan yang kita dan keluarga kita ? Yakinkah bahwa makanan tersebut halal? Ahibbati fillah…bersikap waro’lah akan hal ini terlebih terhadap perkara yang masih syubuhat. Hal tersebut karena boleh jadi doa-doa kita yang tak kunjung terkabul disebabkan kecerobohan kita dalam perkara makanan. Semoga Alloh senantiasa menjaga kita dari segala yang harom. Wallohu a’lam bishowab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar